Part
1 - Pengertian Disk Forensik
Forensik
berarti suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghadirkan
berbagai bukti untuk tujuan tertentu, biasanya untuk bukti di pengadilan. Dalam
bidang ilmu komputer, dikenal istilah Komputer Forensik atau Digital Forensik,
yaitu:
1.
Suatu kajian
dalam ilmu komputer yang melakukan proses pengumpulan dan menganalisa data dari
berbagai sumber daya yang berhubungan dengan komputer, mencakup jaringan
komputer, media penyimpan, jalur komunikasi dan lain sebagainya yang dapat
dijadikan alat bukti di pengadilan.
2. Suatu ilmu
pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan
menguji bukti–bukti digital pada saat menangani sebuah kasus yang memerlukan
penanganan dan identifikasi barang bukti digital.
3. Cabang
dari ilmu forensik meliputi pemulihan dan investigasi dari bahan yang ditemukan dalam
perangkat digital, seringkali dalam kaitannya dengan kejahatan
komputer .
The forensik digital, istilah ini awalnya digunakan sebagai sinonim untuk forensik
komputer tetapi telah diperluas untuk mencakup penyelidikan semua
perangkat yang mampu menyimpan data digital.
IT Forensik adalah cabang dari ilmu
komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum
yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Kata forensik itu
sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.
IT Forensik merupakan ilmu yang
berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem
informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat),
dimana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem
informasi.
IT Forensik adalah penggunaan
sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem
komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti
tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital
terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan
(seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau
gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui
jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti
firewall forensik, forensik jaringan, database forensik dan forensik perangkat
mobile.
Menurut Noblett, yaitu berperan
untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah
diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Menurut Judd Robin,
yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik
analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. Menurut Ruby
Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau
terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti
digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti
digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun
yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Nama : Bagus Satriyo H.
NPM: 51411378
Part
1: Bagus Satriyo
Part
2: Irena Herningtyas Irianti
Part
3: Junio Caesar Benovan
Part
4: Keysara Nurani
Part
5: Kurniawati Andari Putri
Part
6: Nur Aisyah Setyorini
Posting Komentar