Selamat datang di Satrio'site

Pengantar Forensik Teknik Informatika

Senin, 03 November 20140 comments

Part 1 - Pengertian Disk Forensik

Forensik berarti suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghadirkan berbagai bukti untuk tujuan tertentu, biasanya untuk bukti di pengadilan. Dalam bidang ilmu komputer, dikenal istilah Komputer Forensik atau Digital Forensik, yaitu:
1.     Suatu kajian dalam ilmu komputer yang melakukan proses pengumpulan dan menganalisa data dari berbagai sumber daya yang berhubungan dengan komputer, mencakup jaringan komputer, media penyimpan, jalur komunikasi dan lain sebagainya yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
2.    Suatu ilmu pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti–bukti digital pada saat menangani sebuah kasus yang memerlukan penanganan dan identifikasi barang bukti digital.
3.    Cabang dari ilmu forensik meliputi pemulihan dan investigasi dari bahan yang ditemukan dalam perangkat digital, seringkali dalam kaitannya dengan kejahatan komputer .
            The forensik digital, istilah ini awalnya digunakan sebagai sinonim untuk forensik komputer tetapi telah diperluas untuk mencakup penyelidikan semua perangkat yang mampu menyimpan data digital.
            IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.
            IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), dimana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
            IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik dan forensik perangkat mobile.
            Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Nama : Bagus Satriyo H.
NPM: 51411378

Part 1: Bagus Satriyo
Part 2: Irena Herningtyas Irianti
Part 3: Junio Caesar Benovan
Part 4: Keysara Nurani
Part 5: Kurniawati Andari Putri

Part 6: Nur Aisyah Setyorini
Share this article :

Posting Komentar

 
Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Satrio'site - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Satrio'site.blogspot.Com
Proudly powered by Blogger