Korupsi berasal dari kata corrupti(Latin) yang berarti busuk, rusak atau dalam bentuk kata kerja corrumpere yang berarti menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hokum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan dalam jabatan.
Fenomena
korupsi telah menjadi persoalan yang berkepanjangan di negara Indonesia. Bahkan
negara kita memiliki rating yang tinggi di antara
negara-negara lain dalam hal tindakan korupsi. Perilaku korupsi di Indonesia
dalam sejarahnya sudah menjadi kebiasaan (budaya) yang sulit untuk diberantas,
karena banyaknya permasalahan-permasalahan diberbagai aspek yang mendukung
terjadinya korupsi. Kompleksitas korupsi ini seolah-olah tidak menjadi
permasalahan prioritas yang harus diselesaikan secara bersama-sama namun lebih
kepada korupsi dijadikan alat bagi penguasa yang mempunyai wewenang dan
otoritas untuk memberikan kesempatan serta peluang untuk dirinya sendiri dan
kelompoknya (partai).
Budaya korupsi akan menjadi cermin
dari kepribadian bangsa yang bobrok dan sungguh membuat negara ini miskin
karena kekayaan-kekayaan negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa
memperdulikan bahwa dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta
rakyat ini.
Korupsi yang telah terjadi di Indonesia
berlangsung sejak masa pemerintahan Soeharto atau bahkan pada masa pemerintahan
Soekarno. Sekarang korupsi tidak berkurang meskipun sebuah generasi baru
muncul(reformasi) bahkan korupsi di era refomasi semakin besar. Boleh dikatakan
korupsi merupakan warisan kebudayaan orde baru yang terus melekat dalam
generasi reformasi sekarang ini.
Keinginan
untuk memeroleh kehidupan pribadi seorang koruptor dengan menjalankan tindakan
korupsi merupakan sebuah unsur budaya yang kurang sehat. Sebab pada
dasarnya perilaku korupsi bisa menghancurkan masyarakat baik secara ekonomi,
politik, sosial maupun budayanya. Negara Indonesia mengalami krisis ekonomi
yang berkepanjangan, moralitas para politisi yang kurang baik dan lain-lain.
Selain
itu mentalitas korupsi yang mendarah daging bukanlah sifat hakiki yang ada
dalam manusia. Mentalitas korupsi pada dasarnya tercipta oleh mentalitas modern
seperti budaya konsumtif, tidak mau bekerja keras dan lain-lain. Sebagai sebuah
mentalitas yang ditambahkan korupsi bisa dihilangkan dengan mengembangkan
sebuah nilai-nilai agama.
Posting Komentar